2024, UMK Bandar Lampung Naik Jadi Rp 3.103.631

Jumat 24-11-2023,00:36 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Haris Tiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mengumumkan mengenai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dengan besaran 3,75% atau Rp 112 Ribu.

Mengenai penentuan UMK ini berdasarkan dari hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung yang disampaikan langsung oleh Wali Kota Eva Dwiana.

Eva Juga menjelaskan, pengupahan yang ditetapkan ini ada tiga kategori yakni kenaikan 2,75%, dan 3,26% serta 3,75%.

"Jadi mengenai UMK di Bandar Lampung naik dengan besaran Rp 113.282,"ucap Eva Dwiana.

BACA JUGA:Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Jambret di Bandar Lampung

Seperti yang diungkapkan oleh Eva Dwiana, dengan ada nya kenaikan ini, maka UMK yang awalnya Rp 2.991.349 pada tahun 2023 ini menjadi Rp 3.103.631.

" Ini menjadi Rp 3.103.631 UMK pada tahun 2024,"imbuhnya.

Digunakan dari Alpha 0,1 hingga 0,3 Bandar Lampung memilih 0,3, yang sesuai dengan PP pada Nomor 51 tahun 2023.

Pihaknya juga bakal meneruskan putusan ini kepada Gubernur Lampung guna disahkan dan akan dipergunakan pada tahun 2024.

BACA JUGA:1 Minggu Kenal Lewat Medsos, Remaja di Bandar Lampung Setubuhi Pacarnya Dipolisikan

Eva mengatakan, perusahan harus siap menaati keputusan tersebut, walaupun ada beberapa pertimbangan untuk setiap perusahaan yang penghasilannya tidak terlalu banyak.

"Jadi untuk perusahaan yang penghasilan kecil tentu kita pertimbangkan, sedangkan untuk perusahan besar itu harus sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya. *

Kategori :