MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah merancang anggaran APBN 2024.
Termasuk penentuan gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) golongan V.
Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, terdapat kenaikan gaji sebesar 8 persen yang telah dianggarkan dalam dana APBN 2024.
Kenaikan gaji PPPK berlaku mulai Januari 2024 mencapai 8 persen, sejajar dengan kenaikan yang diterima oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam golongan yang sama.
BACA JUGA:Berikut 7 Hak ASN Tercantum Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023
Meskipun golongan yang sama, perbedaan gaji masih tergantung pada masa kerja masing-masing PPPK.
Berikut adalah perkiraan gaji PPPK golongan V untuk tahun 2024, disesuaikan dengan masa kerja:
- 0 tahun: Rp2.511.648
- 1-2 tahun: Rp2.551.176.
- 3-4 tahun: Rp2.631.528
- 5-6 tahun: Rp2.714.472.
BACA JUGA:Tak Hadir Ujian Seleksi Kompetensi, 9 Peserta PPPK Lampung Barat Gugur
- 7-8 tahun: Rp2.799.900
- 9-10 tahun: Rp2.888.136
- 11-12 tahun: Rp2.979.072