Berikut 7 Hak ASN Tercantum Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023

Berikut 7 Hak ASN Tercantum Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Diketahui Undang-Undang No 20 Tahun 2023 Mengatur Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-Undang No 20 Tahun 2023 memberikan pedoman mengenai hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara di Indonesia. 

Terdapat tujuh hak ASN yang diatur dalam UU tersebut, mencakup aspek materi dan non-materi.

Selain gaji dan upah, hak materi ASN juga melibatkan insentif, bonus, dan tunjangan. 

BACA JUGA:Menaker Pastikan UMP 2024 Naik, Diumumkan Bulan Ini

Namun, UU ini juga menetapkan hak non-materi, seperti lingkungan kerja kondusif dan pengakuan atas kinerja, baik dalam bentuk resmi maupun non-formal.

Pentingnya kesejahteraan ASN tercermin dalam lima poin utama UU No 20 Tahun 2023, yang mencakup penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, serta kesejahteraan ASN.

Terkait kesejahteraan, terdapat tujuh poin hak ASN yang perlu dicatat. 

Pertama, ASN berhak atas penghasilan (gaji dan upah).

BACA JUGA:Viral! 9 Praja IPDN Asal Lampung Dipecat, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

Kedua, mereka dapat menerima penghargaan motivasional, baik finansial maupun non-finansial, termasuk insentif, bonus, dan pengakuan atas kinerja.

Selanjutnya, UU tersebut menyatakan bahwa ASN memiliki hak atas tunjangan dan fasilitas yang terkait dengan jabatan dan individu ASN.

Keempat, ada jaminan sosial, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

ASN juga berhak atas lingkungan kerja kondusif secara fisik dan non-fisik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: