Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:
Sumber penerimaan:
- Pungutan : dari siswa, orang tua, atau wali secara langsung.
- Sumbangan sekolah : dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya.
Kewajiban membayar:
- Pungutan : bersifat wajib dan mengikat.
- Sumbangan sekolah : Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.
Besaran yang dibayar :
- Pungutan : ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
- Sumbangan sekolah : tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
BACA JUGA:Meski Haram Hukumnya, Ketua KPK Firli Bahuri Kerap Temui Tersangka Korupsi
Jangka waktu membayar :
- Pungutan : ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
- Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Pungutan tidak berlaku pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah/pemda (negeri), tetapi dapat berlaku di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat (swasta).
Sumbangan sekolah dapat termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, pemda (negeri), maupun masyarakat (swasta).