MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam upaya memberantas peredaran Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur, AKBP M.Rizal Muchtar, bersama dengan Kasat Narkoba IPTU Riki, menyampaikan bahwa tersangka, yang berinisial RR dan berusia 21 tahun, telah ditangkap.
Adapun RR ini merupakan penduduk dari Kabupaten Lampung Tengah.
Pengungkapan ini dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai individu yang menjalankan peredaran Narkoba.
BACA JUGA:Biadab! Tega Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah di Lamtim Digelandang Polisi
"Polres Lampung Timur segera memulai penyelidikan, dan hasilnya, mereka berhasil menangkap tersangka pada hari Kamis 5 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 wib di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur," ungkapnya.
Setelah penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pada tersangka dan lokasi penangkapan.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang sangat dicurigai sebagai Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 0.31 Gram.
Kemudian 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 buah korek api gas, serta sebuah set alat hisap sabu/bong.
BACA JUGA:Jelang Pilkades 2023 dan Pemilu 2024, Polres Lamtim Laksanakan Show Of Force
"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut," terangnya.
Lanjutnya,tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.*