- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Cacat total tetap.
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian JHT 10%
BACA JUGA:Berikut Jenis dan Cara Mengajukan KUR BRI 2023
- kemudian klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Untuk mencairkan saldo itu juga ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, diantaranya:
- Harus peserta Kartu BPJAMSOSTEK
- Memiliki E-KTP
- Memiliki Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Kemudian Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.
- Selanjutnya NPWP.
BACA JUGA:Lindungi Pekerja Rentan, Dana Desa Tebaliokh Biayai BPJS Ketenagakerjaan 10 Orang Pekerja
Untuk Pencairan Saldo JHT dua cara yakni bisa online ataupun offline dengan datang ke kantor terdekat.
Atau anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.