PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menerbitkan pengumuman tambahan jadwal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023.
Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S.Kom., mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km., mengatakan pihaknya mengeluarkan pengumuman tambahan jadwal pendaftaran untuk seleksi PPPK guru tahun 2023 di kabupaten setempat.
BACA JUGA:Pesisir Barat Dipastikan Masih Bebas dari Kasus Rabies
“Kita mengeluarkan pengumuman tambahan terkait Rentang waktu pendaftaran bagi pelamar kebutuhan khusus dan pelamar kebutuhan umum dalam pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2023,” kata dia.
Dijelaskannya, berdasarkan surat deputi sistem informasi pegawai BKN No : 8951/B-KS.04.01./SD/E/2023 tanggal 19 September 2023 tentang rentang waktu pendaftaran PPPK guru, pihaknya membagi waktu pendaftaran demi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
BACA JUGA:Cegah Terjadinya TKI Ilegal, DT2KP Pesisir Barat Imbau Calon TKI Ikuti Prosedur
“Berdasarkan surat itu, waktu pendaftaran untuk kebutuhan khusus 20 hingga 29 September, dan kebutuhan umum 30 September hingga 9 Oktober,” jelasnya.
Dikatakannya, dengan adanya perubahan itu, maka waktu pelaksanaan pendaftaran anturan pendaftaran PPPK guru dengan kebutuhan khusu dan kebutuhan umum tidak bersamaan.
BACA JUGA:Tumpukan Material Proyek Jalan Pagar Dewa-Lumbok Membahayakan Keselamatan Pengendara
“Waktu pelaksanaan pendaftaran untuk PPPK guru kebutuhan khusus lebih dahulu dilaksanakan, setelah selesai baru dilanjutkan untuk kebutuhan umum,” terangnya.
Ditambahkannya, dengan keluarnya pengumuman tersebut masih menjadi bagian dari pengumuman pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2023 yang telah terlebih dahulu pihaknya keluarkan secra menyeluruh.
BACA JUGA:Polres Pesisir Barat Gelar Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri
“Pengumuman secara umum telah kita keluarkan terlebih dahulu, perubahan jadwal itu hanya untuk PPPK guru, sedangkan untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis tidak mengalami perubahan,” pungkasnya.*