MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini berhak untuk mendapatkan uang cash sebesar Rp 6 juta yang akan dicairkan melalui Taspen.
Uang cash Rp 6 juta yang dicairkan oleh Taspen ini merupakan uang manfaat pensiunan dari Pemerintah khusus bagi para pensiunan PNS.
Simak untuk waktu serta pensiunan uang cash Rp 6 Juta khusu bagi PNS.
Untuk diketahui, bagi seluruh pensiunan PNS akan mendapatkan uang manfaat pensiun sebesar Rp 6 juta tanpa terkecuali.
BACA JUGA:Lahan Pertanian Kekeringan Akibat El Nino, KUR BRI Berikan Solusi
Tapi ada syarat yang harus dipenuhi pensiunan PNS terlebih dahulu supaya uang manfaat pensiun bisa dicairkan oleh Taspen.
Aturan dari pemberian uang manfaat pensiun telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Yang mana pada tahun ini, Sri Mulyani telah menertibkan kebijakan baru yaitu. Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Peraturan tersebut membahas mengenai perubahan atas PMK Nomor 128/PMK.02/2016 tentang besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS.
BACA JUGA:Saldo DANA Kaget 20 September 2023 Hingga Rp 55 Ribu, Klaim Linknya Disini!
Melalui peraturan baru ini, Sri Mulyani telah menetapkan nominal uang manfaat pensiun yang akan diterima pensiunan PNS.
Yang mana dalam peraturan sebelumnya, besaran untuk uang manfaat pensiun yang diterima oleh para pensiunan PNS menggunakan rumus tertentu.
Berikut ini untuk ketentuan yang ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 mengenai uang manfaat pensiun untuk pensiunan PNS.
Manfaat pensiun yang dikeluarkan dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 merupakan asuransi kematian.
BACA JUGA:Berikut Ini Jadwal dan Tarif Terbaru Naik Damri Bandara Hang Nadim