Berikut ini untuk ketentuan uang asuransi kematian bagi para pensiunan PNS sesuai dengan Kebijakan baru yang sudah dikeluarkan Sri Mulyani.
- Uang asuransi kematian Rp 6 juta diberikan apabila istri atau suami pensiunan PNS meninggal dunia.
- Uang asuransi kematian Rp4 juta diberikan apabila anak pensiunan PNS meninggal dunia.
Jika pensiunan PNS beserta keluarganya mengalami musibah kematian, maka berhak mendapatkan uang asuransi kematian yang akan dicairkan melalui Taspen.
BACA JUGA:5 Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Terbaru 2023, Mainkan dan Dapatkan Hadiahnya
Demikian ketentuan uang manfaat pensiun berupa asuransi kematian pensiunan PNS sesuai kebijakan baru yang ditetapkan Sri Mulyani.*