MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bagi anda yang berminat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 ini, maka beberapa hal perlu anda siapkan dan anda pelajari.
Calon peserta diminta mempelajari peraturan menteri PANRB nomor 14/2023 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional, kemudian keputusan menteri PANRB nomor 648/2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tahun 2023, keputusan menteri PANRB nomor 649/2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2023.
Lalu, keputusan menteri PANRB 650/2023 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional, keputusan menteri PANRB nomor 651/2023 tentang nilai ambang batas SKD pengadaan PNS tahun anggaran 2023, dan peraturan menteri PANRB nomor 27/2021 juncto peraturan menteri PANRB nomor 52/2023 tentang pengadaan PNS.
Peraturan tersebut dapat diunduh pada https:///jdih.menpan.go.id/.
BACA JUGA:Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS-PPPK Tahun 2023 Berubah, Berikut Jadwal Terbaru
Seperti diketahui, jadwal pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mengalami perubahan dari jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya tahapan pelaksanaan seleksi CASN dijadwalkan mulai Sabtu 16 September 2023.
Namun BKN kembali menerbitkan surat Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 16 September 2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN, dimana di dalam surat tersebut diketahui pelaksanaan seleksi CASN mengalami perubahan dimana ditunda beberapa hari yakni tahapan akan dimulai pada Selasa 19 September 2023.
Dalam surat tersebut, dijelaskan Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.
BACA JUGA:Siap Mendaftar Seleksi CPNS atau PPPK? Cek Apakah Formasi Kamu Ada di SSCASN BKN
Berikut Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS
- Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
BACA JUGA:Berikut Passing Grade SKD untuk Lolos Seleksi CPNS 2023