"Kalau (diserahkan (saat) kondisinya masih hidup, ambillah bulat-bulat, namanya itu hibah, tak ada batasnya, dibagikan ketika hidup baru akan diserahkan setelah mati namanya wasiat," ucap Ustadz Abdul Somad.
2. Harta Warisan yang Dibagikan Sesudah Meninggal
Ustadz Abdul Somad juga menerangkan bahwa untuk ahli waris adalah yang berhak menerima harta warisan.
Jawaban Ustadz Abdul Somad tersebut merujuk pada firman-Nya di Qur'an Surat An-Nisa Ayat 12.
BACA JUGA:Kebakaran Melahap Habis Satu Rumah di Kampung Rantau Temiang, Bantuan Dinas Sosial Menunggu Proposal
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu itu jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu mempunyai anak, maka kamu akan mendapatkan seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) ketika sudah dibayar hutangnya. Para istri ini memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Dan Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan, ketika sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka itu bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah akan menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah SWT, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun". (Q.S An-Nisa Ayat 12)
Berikut diatas adalah penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai pembagian harta warisan dalam agama Islam.(*)