MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ini 7 tempat usaha di Bandar Lampung yang dipasangi stiker karena nunggak pajak oleh BPPRD Pemkot Bandar Lampung.
Hal itu juga dibenarkan oleh Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daera BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman.
"Kemarin sudah kita pasang stiker di 7 tempat usaha dan reklame yang memang nunggak pajak," kata Ferry.
Adapun 7 tempat usaha yang telah diberi stiker oleh pihaknya itu dimana yang berada di Kecamatan Kedamaian dan di Telukbetung Selatan.
BACA JUGA:Diduga Hendak Memeras Peratin, 3 Oknum yang Mengaku Wartawan Terjaring OTT
" Yang mana 2 di Kedamaian serta 5 lainnya berada di Telukbetung Selatan,"tambahnya.
Ferry pun merinci ketujuh tempat usaha yang sudah dipasang stiker ini lantaran menunggak sudah menunggak pajak berikut ini daftar nya.
1.PT Bukit Alam Surya : tunggakan PPB-P2 senilai Rp2,5 miliar
2.Cafe Santara : tunggakan pajak rekalme Rp5jt selama setahun, tunggakan pajak restoran Rp32 juga selama 4 bulan
BACA JUGA:Pimpin Upacara Wisuda Purna Bhakti Personil Polres Pesisir Barat, Kapolres : Terimakasih AKP Suhairi
3.Reklame Epson-Mahir Komputer : tinggapak Rp3jt/tahun
4.Reklame Toko Pawa Peg : tunggakan Rp8 Juta/ tahun
5.Reklame Hannochs : tunggakan Rp3 juta/tahun
6.Reklame Kingkong Cell : tunggakan Rp4juta/tahun
BACA JUGA:Mau Ajukan KUR Mandiri? Pastikan Skor Kredit Anda Baik, Cek Dulu di SLIK OJK