
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Saat ini kita tahu bahwa pinjaman Online (Pinjol) sudah banyak kita ketahui .Salah Satunya Yakni AdaKami
Pinjaman online (pinjol) Adakami terdaftar resmi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
AdaKami merupakan platform penyedia pinjaman online tanpa agunan yang dikelola PT Pembiayaan Digital Indonesia.
Cukuplah mudah untuk mendapat pinjaman melalui AdaKami dengan syarat yang terpenuhi maka pinjaman akan masuk pada rekening kalian .
BACA JUGA:Harga Jual Kopi di Lampung Barat Rp40-Rp60 Ribu Per Kilogram
Platform peer to peer lending ini menyediakan pinjaman dengan limit hingga Rp15 juta yang dapat dicicil selama 3, 6, atau 12 bulan.
Selain iitu perlu untuk diketahui bahwa aplikasi AdaKami merupakan pinjaman dana online yang juga memberlakukan bunga dan denda keterlambatan.
Apabila mengalami keterlambatan dalam pembayaran cicilanbmaka pengguna akan mendapatkan denda keterlambatan dengan besaran 1,2 persen (%) dari pokok cicilan.
Untuk itu kalian harus juga membayarkan tiap bulan sesuai dengan perjanjian yang sudah dikirimkan
BACA JUGA:Gubernur Arinal Hadiri Apel Gabungan dan HUT Tekab 308 Presisi Polda Lampung
Denda keterlambatan akan terus bertambah setiap harinya. Karena itu, pengguna harus membayar pinjaman tepat waktu agar jumlah cicilan tidak membengkak.
Pembayaran tagihan dapat dilakukan melalui ATM, internet Banking, Mobile Banking dengan kode pembayaran.
Selain itu juga bisa pembayaran cicilan AdaKami bisa lewat DANA .
Pembayaran AdaKami lewat DANA dilakukan menggunakan kode pembayaran atau virtual account.
BACA JUGA:Formasi dan Syarat Mendaftar Seleksi CPNS-PPPK 2023 di Kementerian Kesehatan