LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Agama (PA) Krui di Liwa Lampung Barat, telah menangani sebanyak 411 perkara perceraian periode Januari-Agustus 2023.
Panitera PA Krui di Liwa Wawan Kurniawan, S.Sy, MH., mengungkapkan, 411 perkara perceraian yang ditangani itu terdiri dari cerai talak dan cerai gugat yang berasal dari Lampung Barat dan juga Pesisir Barat.
BACA JUGA:Pengajuan KUR BRI Ditolak? Ini Solusinya
"Faktor ekonomi paling mendominasi kasus perceraian yang kami tangani, selain itu ada juga yang dilatarbelakangi perselingkuhan dan juga antara kedua belah pihak sudah tidak lagi ada kecocokan," ungkap Wawan---sapaan Wawan Kurniawan, mewakili Ketua PA Krui di Liwa Risnatul Aini, SHI, MH., pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Jumlah kasus perceraian 411 tersebut, kata dia, masih sangat memungkinkan untuk bertambah, mengingat saat ini masih di akhir Agustus.
BACA JUGA:RSUDAM Lampung Berakselerasi Menuju Smart Hospital Pertama di Sumatera
"Setiap tahunnya, PA Krui di Liwa menangani perkara perceraian sekitar 700 kasus, jumlah itu ditangani hingga inkrah (memiliki putusan hukum tetap)," terus Wawan.
Lanjut dia, pihaknya dalam menangani permohonan perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak, berupaya untuk melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, hanya saja upaya mediasi kerap terkendala karena satu diantara kedua belah pihak tidak hadir dalam sidang mediasi.
BACA JUGA:Saldo DANA Bisa Dicairkan Tanpa Kartu ATM, Mau Tahu Caranya??
"Sebenarnya, kami itu mediator dan wajib untuk memediasi, kami mengusahakan kedua belah pihak rujuk kembali, kami berikan nasehat-nasehat kepada kedua belah pihak, ketika mediasi berhasil maka hakim bisa mendapatkan nilai plus tersendiri," ujarnya.
Sejauh ini, sambung Wawan, pihaknya telah banyak berhasil dalam melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang mengajukan permohonan bercerai.
BACA JUGA:Cara yang Tepat Memanaskan Mobil, Kalau Mau Awet Ikuti Triknya
Sehingga kedua belah pihak sepakat untuk mencabut gugatan sebelum perkara benar-benar inkrah.*