MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melantik sebanyak 1.912 Anggota Bawaslu dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Sedangkan Pelantikan itu bagi anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota yang untuk masa jabatan 2023-2028 yang dilaksanakan di Jakarta pada Sabtu 19 Agustus 2023 yang lalu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, SH.LL.M., dan disaksikan oleh tiga Anggota Bawaslu lainnnya Yakni, Puadi, Herwyn JH Malonda, dan Totok Hariyono. Hadir pula Ketua dan Anggota KPU, Anggota DKPP, serta Sekjen Bawaslu.
Namun tahukah berapa gaji yang diterima untuk setiap Ketua maupun anggota Bawaslu hingga kabupaten/Kota serta DKPP, Dilansir dari laman setkab.go.id berikut penjelasannya.
BACA JUGA:Antusias Warga Pekon Sukaraja Meriahkan Semarak HUT RI Tuai Pujian
Sesuai dengan pasal 453 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden Jokowi pada tanggal 23 Januari 2023 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 4 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Dari penjelasan Perpres tersebut bahwa Ketua Bawaslu baik RI, Provinsi maupun Kabur/Kita serta DKPP mendapatkan uang kehormatan serta fasilitas.
Uang Kehormatan Untuk Bawaslu RI:
1. Ketua: Rp.38.799.000
2. Anggota : Rp.35.987.000
BACA JUGA:Dari 1.466 Pengajuan, Baru 561 Sertifikat Halal di Pesisir Barat Diterbitkan
Uang Kehormatan Untuk Bawaslu Provinsi :
1. Ketua : Rp.18.187.000
2. Anggota : Rp. 16.709.000
Uang Kehormatan Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota :