MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hari ini Senin, 7 Agustus 2023, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa Panji Gumilang serta lima saksi lain dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pemeriksaan Pak Panji Gumilang ini sekitar pukul 10.00 WIB,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan.
Terkait identitas lima saksi lain yang akan diperiksa juga pada hari ini, Whisnu tidak menjelaskan secara rinci.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, penyidik telah mengirim surat undangan klarifikasi terhadap 16 orang.
BACA JUGA:Siswa SMPN 1 Sumber Jaya Tembus OSN Nasional
Dari orang-orang yang dipanggil tersebut, hanya enam yang hadir, diantaranya MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia, AS selaku pengurus pesantren Al-Zaytun, MN selaku orang tua santri, dan tiga orang mantan simpatisan, AS, S, dan AH.
"Telah dilakukan pemanggilan undangan untuk klarifikasi terhadap tiga orang, saudara RIP telah hadir dan saudara RW belum hadir,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada tanggal 3 Agustus 2023.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dalam dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada 1 Agustus 2023.
Ditetapkannya Panji sebagai tersangka langsung diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani dan menyatakan penetapan tersebut setelah dilakukan gelar perkara.
BACA JUGA:Semarak HUT RI Ke-78, Kecamatan Way Tenong Gelar Turnamen Futsal di Lapangan H Mat Karim
"Selesai dilaksanakan pemeriksaan, penyidik juga gelar perkara, yang dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk saudara PG sebagai tersangka," ucap Djuhandhani pada 3 Agustus 2023.
Lanjutnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang setelah ditetapkan menjadi tersangka. Pimpinan Pondok itu resmi ditahan selama 20 hari yang terhitung sejak 2 Agustus 2023.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana.
Ramadhan mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga melaksanakan koordinasi dengan PPATK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama.
BACA JUGA:Masyarakat Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat