LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat hingga Kamis 3 Agustus 2023 telah merekomendasikan 23 pekon kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) guna di proses untuk dilakukan pencairan dana desa (DD) tahap II tahun 2023.
“Sudah ada 59 pekon yang telah mengajukan usulan pencairan dana desa tahap II, rinciannya 36 pekon masih dalam proses verifikasi dan 23 pekon telah kita rekomendasikan kepada BPKD,” tegas Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi, S.E, M.M., mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhudin, Kamis 3 Agustus 2023.
Fauzan mengungkapkan, sebanyak 23 pekon yang telah direkomendasikan ke BPKD yaitu Pekon Kubu Perahu, Pekon Padang Cahya, Pekon Padang Dalom, Pekon Sedampah Indah, Pekon Sukarame, Pekon Way Empulau Ulu, Pekon Canggu, Pekon Sukabumi, serta Pekon Tebaliokh.
Kemudian, Pekon Buanynyerupa, Pekon Bumijaya, Pekon Jagaraga, Pekon Teba Pering Jaya, Pekon Basungan, Pekon Batu Api, Pekon Margajaya, Pekon Mekarsari, Pekon Pagar Dewa, Pekon Pahayu Jaya, Pekon Sidodadi, Pekon Sidomulyo, Pekon Sukajaya, dan Pekon Sukamulya.
BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Buka Musyawarah Besar GENRE Ke 1 Tahun 2023
“Sementara untuk Kecamatan Lumbok Seminung, Bandar Negeri Suoh Kecamatan Sekincau dan Kecamatan Suoh belum ada satupun pekon yang mengajukan usulan pencairan dana desa tahap II,” tegasnya.
Terkait hal itu, kata Fauzan, pihaknya kembali mengingatkan 15 camat di Kabupaten Lambar untuk memerintahkan peratin di wilayah kerjanya masing-masing untuk segera menyampaikan usulan pencairan DD tahap II tahun 2023 kepada DPMP.
“Para camat agar mengimbau peratin supaya secepatnya mengajukan usulan pencairan DD tahap II,” imbuhnya.
Lanjut dia, dalam rangka percepatan penyerapan DD tahap II untuk Pekon Mandiri dan Reguler, pihaknya telah mengirimkan surat Nomor 414/025/III.13/2023 kepada seluruh camat di Kabupaten Lampung Barat terkait penyampaian usulan pencairan DD tahap II.
BACA JUGA:Kompol Andri: Tugas Kehumasan Polres Merupakan Etalase Kepolisian
Di dalam surat itu agar para camat memerintahkan perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk Pekon Mandiri, tahap III untuk Pekon Reguler, laporan stunting tahun anggaran 2022 dan LRA DD tahap I tahun anggaran 2023, tempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon setiap jam kerja.
Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing-masing untuk mengajukan usulan pencairan DD tahap II, 40 % untuk Pekon Mandiri dan 40 % untuk Pekon Reguler.
Lebih jauh dia mengatakan, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap II untuk reguler 40 % dan mandiri 40%.
Kemudian, laporan realisasi DD tahap I 40% untuk reguler, tahap I 60% Mandiri tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Sebanyak 101 Jamaah Haji Kloter Terakhir Tiba di Lampung