Saat ini tersangka beserta barang bukti (BB), seperti pakaian korban dan bukti visum, ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, tersangka dijerat dengan Pasal 76D atau 76E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandasnya. (*)