PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polres Pesisir Barat (Pesbar), melalui Unit Regident Satuan Lalu Lintas (Satlantas), hingga kini masih memaksimalkan pelayanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) keliling bertempat di halaman Samsat Krui, di Kecamatan Way Krui.
Kasat Lantas Polres Pesbar, Iptu Rudi Apriansyah Unyi, S.H., mendampingi Kapolres setempat, AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., mengatakan pelayanan SIM Keliling itu sudah dilaksanakan sejak Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:Alhamdulillah, KPM di Way Suluh Kembali Terima BLT Dana Desa
Tujuannya agar masyarakat lebih mudah untuk memperpanjang SIM.
“Sampai sekarang pelayanan SIM yang diberikan baru sebatas perpanjangan, jadi bagi masyarakat yang memiliki SIMK dan masa berlakunya sudah hampir habis, maka bisa melakukan perpanjangan di Halaman Samsat Krui,” kata dia.
BACA JUGA:Akan Siapkan Penggantian Bacaleg, DPC PPP Pesisir Barat Dukung Polisi Usut Kematian A. Rozak
Dijelaskannya, dalam pelayanan perpanjangan SIM caranya sangat mudah cukup dengan membawa fotokopi KTP tiga lembar, membawa SIM asli beserta fotokopinya tiga lembar dan membawa surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani.
“Kemudian mengisi formulir pendaftaran, lalu formulir dan kelengkapan lainnya di cek petugas, apabila sudah lengkap maka proses selanjutnya foto, sidik jari dan tanda tangan setelah itu di proses cetak SIM,” jelasnya.
BACA JUGA:Minimalisir Kecelakaan, Warga Sindang Pagar Swadaya Cor Tanjakan Terjal Leter S
Dikatakannya, setelah semua tahapan selesai dan proses cetak SIM dilakukan lalu masyarakat bayar PNBP untuk SIM C sebesar Rp75.000 dan PNBP SIM A sebesar Rp80.000 sesuai dengan peraturan pemerintah No 76 tahun 2020.
“Dalam memberikan pelayanan perpanjangan SIM tersebut, tetap ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat, namun tidak terlalu besar, bahkan biaya tersebut masih terjangkau,” terangnya.
BACA JUGA:Disporapar Lampung Barat - PT Adimitra Energi Hidro akan Tandatangani PKS
Sementara itu, kendaraan SIM keliling setiap hari memberikan pelayanan perpanjang baik SIM A dan SIM C di halaman Samsat Krui, silahkan masyarakat yang hendak memperpanjang SIM bisa datang pada hari dan jam kerja dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki SIM dan sudah mendekati habis masa berlaku agar dapat segera memperpanjang masa berlaku melalui kendaraan SIM keliling Polres Pesbar. kita juga berharap Polres Pesbar secepatnya bisa melayani pembuatan SIM tidak hanya perpanjangan SIM,” pungkasnya. (*)