Nah Lho..!! Tarif Penyeberangan Bakauheni Naik 5,2 Persen

Senin 24-07-2023,15:12 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan tarif baru di 29 Lintas Penyeberangan seluruh Indonesia mulai 3 Agustus mendatang.

Hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) RI Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.

Termasuk di dalamnya pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan mengalami kenaikan tarif 5,2%.

Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan kewenangan pusat. 

BACA JUGA:Musim Hajatan, Sebabkan Gas Elpiji 3 Kilogram Susah Didapat

"Jadi kita juga sudah mengikuti sosialisasi di Merak  soal kenaikan tersebut sebesar 5,2%," ungkapnya saat dimintai keterangan, Senin 24 Juli 2023.

Lanjutnya pada Prinsipnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung 

"Ketika tarif ini diikuti dengan pelayanan, ya monggo kan baru saja kemarin naik tarif tol 60 persen walaupun masih diskon 20%," jelasnya. 

Lanjutnya pada prinsipnya saat ini semua angkutan memang bersaing. 

BACA JUGA:Harkopnas Ke-76, Pj Bupati Lampung Barat Berikan Penghargaan

"Kalo dulu orang dari udara banyak pindah ke darat. Sekarang darat diandelin banyak animo orang ke eksekutif. Cuman di balai eksekutif sangking tingginya animo sekarang berkurang bahkan jadi antrian. Desember tahun ini insyaallah akan disiapkan 2 eksekutif delapan kapal untuk meningkatkan pelayan," terangnya. 

"Namun kalo tarif ekonomi memang memang masih dikendalikan oleh pemerintah. Dan kalo menurut saya ini masih penyesuaian saya. Harapannya dengan kenaikan tarif ini pelayanan akan menjadi lebih bagus lagi sehingga masyarakat tidak hanya bergantung pada eksekutif, " pungkasnya. 

Berdasarkan data yang diperoleh Medialampung.co.id berikut rincian tarif mulai dari pejalan kaki sebelum nya Rp21.600 menjadi Rp22.700. Kemudian sepeda motor sebelumnya Rp58.550 menjadi Rp60.600 

Selanjutnya tarif terpadu untuk golongan kendaraan diantaranya:

BACA JUGA:BPBD Provinsi Lampung Gelar PPDTB Relawan Tangguh Bencana di Lambar

Kategori :