Bandara Radin Inten II Dikebut Penuhi Syarat CIQ untuk Operasional Internasional
Kadis Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menegaskan bahwa proses pemenuhan persyaratan Custom, Immigration, and Quarantine (CIQ) untuk Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional terus dipercepat.
Menurutnya, langkah ini sesuai arahan Menteri Perhubungan yang meminta agar persyaratan CIQ dapat dilengkapi dalam enam bulan.
"Pak Menteri sangat responsif. Kami sedang menyiapkan konsep surat untuk diajukan kepada maskapai, agar mulai merencanakan penerbangan internasional dari dan ke Bandara Radin Inten II," kata Bambang, Jumat 12 September 2025.
Ia menjelaskan, selain mendorong maskapai, Dishub juga meminta percepatan penerbitan rekomendasi dari instansi terkait untuk CIQ.
BACA JUGA:9 Manfaat Masker Telur untuk Kulit Wajah Glowing Secara Alami
Meski begitu, kendala pendanaan masih menjadi hambatan yang kini sedang dijembatani oleh Kementerian Perhubungan bersama PT Angkasa Pura, selaku pengelola bandara.
"Karena bandara dikelola BUMN, dana APBD maupun APBN tidak bisa langsung digunakan. Pembiayaan harus melalui investor atau penyertaan modal negara. Apalagi potensi penerbangan umroh dari Lampung cukup besar," tambahnya.
Untuk pengembangan infrastruktur, Bambang mengusulkan adanya addendum Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KSP) guna proyek overlay landasan pacu senilai Rp480 miliar.
"Kami menyarankan addendum KSP agar proses overlay bisa segera berjalan," jelasnya.
BACA JUGA:19 Manfaat Cream Temulawak The Face untuk Kulit Cerah, Glowing, dan Awet Muda
Diketahui, Bandara Radin Inten II kembali berstatus internasional berdasarkan SK Menhub RI Nomor KM 37 Tahun 2025 yang menetapkan 36 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional.
Dari jumlah itu, 14 bandara, termasuk Radin Inten II, diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari rekomendasi menteri terkait pertahanan, kepabeanan, keimigrasian, hingga kekarantina an.
Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi maksimal enam bulan sejak keputusan diterbitkan.
Selain itu, setiap bandara internasional wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta pelayanan, dan memiliki unit kerja yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kepabeanan, keimigrasian, serta kekarantinaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




