- PNS golongan I bakal menerima tambahan tunjangan sebesar Rp35.000/hari atau Rp770.000/bulan.
- PNS golongan II bakal menerima tambahan tunjangan sebesar Rp35.000/hari atau Rp770.000/bulan.
- PNS golongan III bakal menerima tambahan tunjangan sebesar Rp37.000/hari atau Rp814.000/bulan.
- PNS golongan IV bakal menerima tambahan tunjangan sebesar Rp41.000/hari atau Rp902.000/bulan.
BACA JUGA:Konon Bisa Untuk Menolak Serangan Santet, Ini Kegunaan Lain Bunga Kantil
- TNI bakal menerima tambahan tunjangan sebesar Rp60.000/hari atau Rp1.800.000/bulan.
- POLRI bakal menerima tambahan tunjangan sebesar Rp60.000/hari atau Rp1.800.000/bulan.
Besaran tambahan tunjangan untuk PNS dihitung berdasarkan hari kerja dalam sebulan dengan perhitungan maksimal 22 hari kerja.
Sedangkan bagi anggota TNI dan POLRI dihitung berdasarkan jumlah hari dalam kalender dalam satu bulan.
BACA JUGA:Rela Jual Aset Pribadi, Sugeng Bangun Jaringan Air Bersih untuk Warga
Pemerintah berharap tambahan tunjangan ini dapat digunakan oleh PNS, TNI, dan POLRI untuk memenuhi kebutuhan makan mereka setiap bulannya.
Dengan adanya tambahan tunjangan ini, diharapkan kehidupan para PNS, TNI, dan POLRI dapat terjamin, karena mereka tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga mendapatkan jaminan uang makan dalam bentuk tambahan tunjangan setiap bulan.*