LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kepala Perangkat daerah dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat diminta untuk terus meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Karena dengan disiplin target dan beban kerja bisa terealisasi dengan baik dan tepat waktu.
“Saya tekankan ASN agar meningkatkan disiplin baik disiplin waktu termasuk jam kerja maupun disiplin berpakaian dan disiplin kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M, Rabu 5 Juli 2023.
Nukman mengungkapkan, disiplin itu dimulai dari diri sendiri, seperti disiplin berpakaian serta datang ke kantor tepat waktu dan begitu juga saat pulang kantor.
BACA JUGA:Enam Jenis Penyakit Kanker Tulang dan Faktor Pemicunya
“Jangan datang ke kantor pagi pukul 07.30 WIB, kemudian setelah apel dan absen yang bersangkutan pulang, kemudian sore harinya ketika apel sore datang lagi ke kantor. Ini tidak disiplin namanya,” kata dia.
Ia juga menekankan ASN dilingkungan Pemkab Lampung Barat agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No.1/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
ASN juga tidak diperbolehkan merokok di ruang kerja dan di dalam kantor karena itu melanggar peraturan daerah.
“Jika ketahuan masih ada pegawai yang merokok di dalam kantor maka akan kita kenakan sanksi tegas, karena sudah jelas di dalam peraturan tersebut dilarang merokok di tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat sarana olahraga, tempat umum dan tempat lainnya,” kata dia.
BACA JUGA:Terkait Pencairan DD Tahap II, DPMP Lampung Barat Surati Camat
Ia berharap, pimpinan Perangkat Daerah mengawasi secara ketat ASN dan jajarannya, apabila ada yang melanggar aturan agar diberikan sanksi berupa teguran.
“Kepala Perangkat daerah juga diharapkan dapat memberikan contoh yang baik kepada para staf nya,” pungkas dia.
Untuk diketahui, di Kabupaten Lampung Barat, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah diberlakukan pada tahun 2013 dengan diterbitkannya Perda No.15/2013 tentang ketertiban umum, Perbup No.14/2014 tentang kawasan tanpa rokok dan di tahun 2017 disahkan Perda No.1/2017 tentang kawasan tanpa rokok.
Dalam Perda No.1/2017 disebutkan bahwa ada sembilan kawasan tanpa rokok yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.
BACA JUGA:Penanganan 4 Titik Bencana Senilai Rp12,7 Miliar di Lampung Barat Segera Dimulai