Terkait Pencairan DD Tahap II, DPMP Lampung Barat Surati Camat

Terkait Pencairan DD Tahap II, DPMP Lampung Barat Surati Camat

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka percepatan penyerapan dana desa (DD) tahap II untuk Pekon Mandiri dan Reguler. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengirimkan surat kepada 15 camat di kabupaten setempat terkait penyampaian usulan pencairan DD tahap II.

“Suratnya sudah turun dari pimpinan dan telah kita kirimkan kepada para camat,” kata Kabid Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhudin, Rabu 5 Juli 2023.

Fauzan mengungkapkan di dalam surat No.414/025/III.13/2023 itu, para camat agar memerintahkan perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk Pekon Mandiri.

BACA JUGA:Penanganan 4 Titik Bencana Senilai Rp12,7 Miliar di Lampung Barat Segera Dimulai

Lalu tahap III untuk Pekon Reguler, laporan stunting tahun anggaran 2022 dan LRA DD tahap I tahun anggaran 2023, tempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon setiap jam kerja.

Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing-masing untuk mengajukan usulan pencairan DD tahap II, 40 % untuk pekon mandiri dan 40 % untuk Pekon Reguler.

Lanjut Fauzan, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap II untuk reguler 40 % dan mandiri 40%.

Kemudian, laporan realisasi DD tahap I 40% untuk reguler, tahap I 60% Mandi tahun anggaran 2023. 

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Segera Bangun Sekolah Khusus Anak Disabilitas di Kedaton

Lalu, laporan realisasi fisik/pembangunan tahap I 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Mandiri. 

“Usulan pencairan tersebut disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon paling lambat 18 Juli mendatang.” tegasnya.

Jadi, lanjut Fauzan, diharapkan pekon agar segera mengajukan usulan.

“Semakin cepat pekon mengajukan berkas untuk pencairan DD dan ADP tahap III maka semakin cepat dananya cair dan dimanfaatkan oleh pekon,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: