LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dua orang pemuda asal Pekon Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat harus meringkuk di balik sel tahanan Mapolsek Balik Bukit.
Keduanya diamankan oleh Unit Reskrim usai membobol dan mencuri sejumlah perlengkapan elektronik di rumah dinas guru di lingkungan SMP Negeri Satu Atap Pekon Heni Arong, kecamatan setempat yang terjadi Jumat 30 Juni 2023 lalu.
Dua pelaku yakni SA (25) dan AK (29) diamankan di dua lokasi berbeda pada Rabu 5 Juli 2023.
Satu pelaku diamankan di Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan dan satu pelaku lainnya di Desa Kejang Tiuh, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA:Keterbatasan Daya Tampung Sekolah Jadi Kendala Dalam Penerapan Sistem Zonasi PPDB
Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely melalui Kanit Reskrim Aiptu Andikal Putra mengatakan, pencurian yang terjadi di rumah dinas guru itu baru diketahui pada Sabtu 1 Juli 2023 sekira pukul 16.30 WIB.
Saat itu pelapor Rosi Rosanti yang merupakan guru di sekolah itu mendapat kabar bahwa rumah dinas guru yang ditempatinya telah dimasuki pencuri dan sejumlah barang inventaris sekolah telah hilang.
"Jadi posisi rumah dinas guru itu sedang kosong karena suasana libur sekolah jadi ditinggal korban pulang ke rumah orang tuanya. Kemudian korban mendapat kabar dari tetangganya kalau saat itu pintu belakang rumah sudah terbuka dan untuk mengecek kondisinya korban menghubungi rekan sesama guru dan setelah dicek ternyata ditemukan beberapa bekas pengrusakan di bagian jendela dan pintu kamar," jelasnya.
BACA JUGA:BLT Rp900 Ribu Cair Bulan Ini, Berikut Syarat dan Kriteria Penerimanya
Selanjutnya, rekan korban juga langsung mengecek Keberadaan sejumlah barang inventaris yang disimpan di gudang dari rumah tersebut, namun masih dalam keadaan utuh dan gudang masih dalam keadaan terkunci.
Akan tetapi setelah di cek di bagian kamar kondisinya berantakan dan sejumlah barang inventaris diantaranya satu unit Proyektor Infocus warna hitam, satu unit Chromebook merk HP dan satu unit printer warna putih merk HP2775 telah hilang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 10 Juta.
"Atas kejadian itu akhirnya korban melapor ke Mapolsek Balik Bukit dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09 /VII/2023/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK Balik Bukit 03 Juli 2023,"jelasnya.
Selanjutnya, setelah melalui serangkaian penyelidikan maka pada Rabu 5 Juli 2023 sekira pukul 23:40 WIB Unit Reskrim Polsek Balik Bukit melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap satu pelaku di desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan satu pelaku lainnya di Desa Kejang Tiuh Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.
BACA JUGA:Tahukah Kamu? Serai Ternyata Mengandung 4 Manfaat untuk Kesehatan Tubuh
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Balik Bukit berikut sejumlah barang bukti satu unit proyektor INFOCUS warna hitam beserta kabel adaptor, satu unit Chromebook merk HP warna hitam, satu tas Proyektor dengan logo INFOCUS warna Hitam serta dua plastik," kata dia.