Keterbatasan Daya Tampung Sekolah Jadi Kendala Dalam Penerapan Sistem Zonasi PPDB
![Keterbatasan Daya Tampung Sekolah Jadi Kendala Dalam Penerapan Sistem Zonasi PPDB](https://medialampung.disway.id/upload/ac94f5b2c74ed5acb8f091b1862611a2.jpg)
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi sepanjang 2023 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Keterbatasan daya tampung sekolah, khususnya SMPN 44 Bandar Lampung dianggap menjadi Kendala peserta didik.
Wakil Dalam Bidang Kurikulum, Karyati Astrawinata mengatakan, Pihaknya mengaku mulai PPDB Sekolah tersebut Sejak tanggal 26 hingga 27 Juni 2023 siswa yang sudah mendaftar hampir mencapai 160 orang
Ia menjelaskan untuk SMPN 44 pemerintah Kota, melalui dinas Pendidikan Bandarlampung telah menetapkan target PPDB sebanyak 3 rombongan belajar (rombel) dari jalur bina lingkungan (biling).
"Iya 3 Robel Itu dari masing-masingnya sebanyak 32 orang jadi artinya target yang yang harus kami terima dari jalur biling itu 96 orang dari jumlah itu sudah disesuaikan dengan jumlah ruangan yang kita miliki," ungkapnya.
BACA JUGA:BLT Rp900 Ribu Cair Bulan Ini, Berikut Syarat dan Kriteria Penerimanya
Lanjutnya, Dari jumlah yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan terkini dari Dinas Pendidikan.
Juga merupakan hasil keputusan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung.
Menurutnya aturan terkini tersebut, sudah dirapatkan pihak Dinas Pendidikan dan DPRD kota Bandar Lampung
"Jadi daya tampung untuk Billing itu hanya 15 persen, berprestasi 30 persen dan untuk yang reguler 50 persen," kata dia.
BACA JUGA:Tahukah Kamu? Serai Ternyata Mengandung 4 Manfaat untuk Kesehatan Tubuh
Lanjutnya lagi, mengingat pada 2 tahun kebelakang reguler ini selalu tidak dapat kouta.
"Sementara untuk targetnya kan berdomisili dengan lingkungan sekolah. Mereka juga punya hak untuk mendapatkan pendidikan di negeri. Sesuai dengan apa yang menjadi cita-cita Pendidikan nasional maka dari itu ada aturan tersebut," sambungnya.
Namun, khusus untuk wilayah Way Halim ada 4 kelurahan sudah menjadi lingkungan SMPN 44 seperti kelurahan Gunung Sulah jagabaya 1,2 dan 3.
Ketiga wayhalim Khususnya dan 4 Kelurahan itu. Merupakan salah satu wilayah padat penduduk di kota Bandar Lampung, sementara kapasitas lokal SMPN 44 masih kurang memadai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: