Bobol Rumah Dinas Guru dan Curi Peralatan Sekolah, Dua Pemuda Asal Heni Arong Ditangkap

Rabu 05-07-2023,11:09 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Budi Setiawan

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana Jo pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.*

 

Kategori :