LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tahapan pemilihan peratin (Pilratin) serentak di Kabupaten Lampung Barat akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Pemkab Lampung Barat Nomor 141/633/III.13/2023 perihal penundaan pemilihan peratin serentak tahun 2023 yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Lampung Barat.
“Untuk tahapan pemilihan peratin serentak akan dilaksanakan pada tahun 2025 bersamaan dengan 11 peratin yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2025, sehingga jumlah pekon yang akan melaksanakan pemilihan peratin di Kabupaten Lampung Barat sebanyak 71 pekon,” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Syaekhudin, Selasa 27 Juni 2023.
Di dalam surat tersebut, kata Fauzan, menjelaskan bahwa tahapan pemilihan peratin serentak akan dilaksanakan pada tahun 2025.
BACA JUGA:PDIP Lampung Barat Belum Cairkan Dana Parpol
15 camat di Kabupaten Lampung Barat juga diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat pekon melalui peratin dan ditembuskan Kepada Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP) bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menunda tahapan pelaksanaan pemilihan peratin serentak tahun 2023 sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 demi menciptakan kondisi yang kondusif, stabilitas keamanan dan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah pekon.
Selain itu, kata dia, untuk mengisi kekosongan jabatan 60 peratin yang berakhir masa jabatannya pada bulan November 2023 akan diangkat Penjabat Peratin dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
“Peratin yang masa jabatannya akan berakhir tahun 2023 sebanyak 60 orang tersebar di 15 kecamatan dan 11 peratin yang masa jabatan akan berakhir pada tahun 2025 tersebar di delapan kecamatan,” kata dia.
Lebih jauh Fauzan mengatakan, 60 peratin yang masa jabatannya habis tahun 2023 yaitu Pekon Sukarame, Pekon Bahway, Pekon Simpang Sari, Pekon Bumi Agung, Pekon Turgak, Pekon Hujung, Pekon Sukamakmur, Pekon Pajaragung, Pekon Puralaksana, Pekon Sukananti dan Pekon Sukaraja.
BACA JUGA:Rumahmu Masih Pakai Meteran Listrik Pasca Bayar? Ini yang harus Kamu Tahu
Lalu Pekon Pampangan, Pekon Giham Sukamaju, Pekon Sidorejo, Pekon Ringinsari, Pekon Kembahang, Pekon Canggu, Pekon Kota Besi, Pekon Hanakau, Pekon Buay Nyerupa, Pekon Pagar Dewa, Pekon Sukamulya, Pekon Bandar Baru, Pekon Bumi Jaya, Pekon Teba Pering, Pekon Gedung Surian, dan Pekon Trimulyo.
Selain itu, lanjut Fauzan, Pekon Tribudisyukur, Pekon Tugu Mulya, Pekon Cipta Mulya, Pekon Muara Baru, Pekon Sinar Luas, Pekon Sidodadi, Pekon Gunung Terang, Pekon Sukajadi, Pekon Sinarjaya, Pekon Rigis Jaya, Pekon Suka Damai, Pekon Manggarai, Pekon Mekar Sari, Pekon Marga Jaya, Pekon Batu Api, Pekon Pagar Dewa dan Pekon Suka Mulya.
Kemudian, Pekon Bakhu, Pekon Way Ngison, Pekon Kubu Liku Jaya, Pekon Sumber Rejo, Pekon Atar Kuwau, Pekon Lombok, Pekon Suka Banjar II Ujung Rembun, Pekon Suka Maju, Pekon Ujung, Pekon Keagungan, Pekon Tawan Suka Mulya, Pekon Pancur Mas, Pekon Lombok Selatan, Pekon Tanjung Sari, Pekon Negeri Jaya dan Pekon Tembelang.
Lebih jauh dia mengatakan, sementara 11 peratin yang masa jabatannya akan habis tahun 2025 yaitu Pekon Wates, Pekon Sukajaya, Pekon Way Petai, Pekon Kenali, Pekon Bedudu, Pekon Tanjung Raya, Pekon Negeri Ratu, Pekon Basungan, Pekon Sidomulyo, Pekon Atar Bawang, dan Pekon Sri Mulyo.
BACA JUGA:Lakukan Langkah Ini untuk Melihat Nilai Skor UTBK SNBT 2023