Rumahmu Masih Pakai Meteran Listrik Pasca Bayar? Ini yang harus Kamu Tahu

Rumahmu Masih Pakai Meteran Listrik Pasca Bayar? Ini yang harus Kamu Tahu

listrik pascabayar--

MEDILAMPUNG.CO.ID - Di zaman sekarang, listrik menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat pada umumnya untuk menunjang kebutuhan sehari-hari.

Seperti kebutuhan dimulai dari lampu, kulkas, televisi, AC, hingga smartphone yang membutuhkan listrik untuk bisa digunakan.

Saat ini, PLN memiliki layanan listrik prabayar dan pascabayar khusus kepada para pelanggannya.

Listrik prabayar mewajibkan pelanggan mengisi ulang daya listrik melalui token atau pulsa listrik juga dengan cara lainya.

BACA JUGA:Lakukan Langkah Ini untuk Melihat Nilai Skor UTBK SNBT 2023

Sedangkan listrik pascabayar, pelanggan wajib membayar tagihan sesuai dengan penggunaan listrik selama satu bulan.

Pelanggan harus selalu membayar tagihan listrik pascabayar dengan tepat waktu yakni paling lambat hingga tanggal 20 setiap bulannya.

Adapun pelanggan yang menunggak bayar tagihan listrik akan terkena sanksi berupa denda yang langsung diakumulasikan ke dalam tagihan listrik pelanggan dengan perhitungan yang berbeda pada setiap daya.

Jika hal tersebut terjadi, pelanggan harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar.

BACA JUGA:Ternyata Banyak Manfaat dari Gelembung Ikan

Sejauh ini, masih banyak pelanggan yang menunggak pembayaran listrik.

Namun ketika petugas PLN datang untuk melakukan penindakan, mereka justru memberikan pembelaan dan menyebut petugas tidak melaksanakan tugas sesuai aturan.

Seperti yang dilansir NESIATIMES.COM. Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan Revanny Yudhistira menegaskan, pihaknya telah mempersiapkan para petugas untuk melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

Untuk aturan terkait pengenaan denda ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: