
Selain itu, tunjangan gaji ke-13 juga telah diatur jadwal pencairannya, yang akan mulai dibayarkan pada tanggal 5 Juni 2023.
Dengan demikian, pada bulan Juni menjelang Idul Adha ini, para guru PNS dan PPPK akan menerima dua tunjangan, yaitu TPG dan gaji ke-13.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS Formasi Dosen Dibuka September 2023, Ini Syaratnya
Besaran TPG adalah setara dengan satu kali gaji pokok, sehingga pada pencairan TPG Triwulan 2 ini, guru PNS dan PPPK akan mendapatkan TPG sebesar tiga kali gaji pokok mereka.
Sedangkan besaran gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan 50% dari tunjangan profesi.*