Penerimaan CPNS Formasi Dosen Dibuka September 2023, Ini Syaratnya

Penerimaan CPNS Formasi Dosen Dibuka September 2023, Ini Syaratnya

-freepik.com-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah telah menyiapkan sekitar 1 juta posisi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas, rekrutmen CPNS 2023 untuk posisi dosen akan dibuka pada bulan September mendatang.

Dari total 1.030.000 posisi yang akan dibuka, sebanyak 15.858 merupakan posisi CPNS dosen, sedangkan 6.742 posisi lainnya adalah posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dosen. 

Jumlah ini masih bisa berubah jika ada instansi lain yang mengusulkan penambahan pegawai.

BACA JUGA:Warga Pesawaran Geruduk Kantor BPN Lampung, Minta Ukur Ulang HGU PTPN 7 Way Berulu

Berikut adalah gambaran persyaratan untuk CPNS dosen berdasarkan pembukaan rekrutmen CPNS oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2021:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak terafiliasi dengan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
  • Usia pelamar lulusan D3 hingga S2 atau Spesialis I minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari.

BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Tinjau Persiapan FBSB Ke-9

  • Untuk pelamar dosen lulusan S3 atau Spesialis II, usia minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, atau zat adiktif lainnya.
  • Tidak memiliki catatan kriminal dengan hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Dua Peselancar Wanita Indonesia Tumbang di Babak 32 Besar WSL Krui Pro QS5000

  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini 15 Juni 2023, Leo-Capricorn, Turunkan Sedikit Ego

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
  • Bagi pelamar lulusan dalam negeri, harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes saat lulus, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah.
  • Bagi pelamar lulusan luar negeri, harus memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah.
  • Bagi pelamar jabatan tenaga pendidik atau dosen, IPK minimal 3,00 dari skala 4,00 yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan oleh perguruan tinggi terkait.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari Ini 15 Juni 2023, Aquarius-Cancer, Hindari Berhutang

  • Pelamar penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan asli dari dokter RS pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitasnya, serta tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-harinya.
  • Pelamar lulusan terbaik dengan predikat cum laude harus memperlihatkan keterangan cum laude pada ijazah atau transkrip.
  • Pelamar lulusan terbaik dari luar negeri harus memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang menyatakan setara dengan cum laude.
  • Pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat harus merupakan keturunan asli Papua/Papua Barat, yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala sekolah atau kepala suku.

BACA JUGA:5 Puskesmas di Pesisir Barat Sudah Bisa Melayani USG Ibu Hamil

Tahapan seleksi CPNS dosen terdiri dari:

  • Seleksi Administrasi.
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Dosen yang meliputi Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi (proporsi 10 persen), Literasi Bahasa Inggris (15 persen), Penalaran dan Pemecahan Masalah (20 persen), Dimensi Psikologi (15 persen), Wawancara (20 persen), dan Praktik Mengajar (micro teaching) (20 persen).

BACA JUGA:10 Kota Terbesar di Indonesia Berikut Luas Wilayahnya

Pelamar CPNS dosen akan dinyatakan gugur jika tidak mengikuti salah satu subtes di atas dan tidak memenuhi ambang batas (passing grade) SKB yang ditentukan. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan integrasi nilai SKD dan SKB dengan bobot 40:60.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: