“Surat keterangan penelitian ini berlaku selama satu tahun. Jadi bagi masyarakat yang ingin melaksanakan penelitian, bisa mengakses aplikasi layanan online dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP,” pungkas Daman.*
“Surat keterangan penelitian ini berlaku selama satu tahun. Jadi bagi masyarakat yang ingin melaksanakan penelitian, bisa mengakses aplikasi layanan online dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP,” pungkas Daman.*