DPRD Lampung Dorong Polda Tindak Tegas Aktivitas Pabrik PT PSM Di Karang Umpu

Senin 08-05-2023,13:22 WIB

 

Menurut Wahrul, Perusahaan itu sudah melanggar secara administratif. “Kalau saya baca di berita acara nya tadi, begitu bahasanya,” kata Wahrul.

 

Sementara itu, I Made Suarjaya juga mempertanyakan Pemda Kabupaten Waykanan sudah mengeluarkan izin. Sementara itu ranahnya Provinsi.

 

“Ini sudah melanggar hukum, tapi kenapa Sekda Waykanan mengirim surat ke perusahaan itu,” tandasnya.

 

Sementara itu, Kadis DLH Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, bahwa pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan izin amdal untuk perusahaan tersebut.

 

“Kalau PKKPR nya itu sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota, kami tindaklanjuti begitu. Dan perusahaan juga harus mengikuti aturan, bahwa izin lingkungan belum keluar maka Perusahaan itu belum boleh lakukan aktivitas apapun,” ungkap Emilia Kusumawati.

 

Kalaupun boleh, Emilia melanjutkan hanya disisi perencanaan. Sementara, perencanaan itu paling hanya disisi land clearing hanya menyiapkan lahan. “Tidak boleh lebih dari itu aktivitas nya. Kalau amdal itu kan dilihat sisi lingkungan nya kan?. Berarti dia sudah melanggar aturan, ya gak bisa juga, berarti gak komit. Harus keluar dulu izinnya,” ucap Kadis DLH Lampung.

 

Menurut Emilia, tindakan dari DLH Lampung saat ini sudah merapatkan di Gakkum (penegakkan hukum), sudah buat surat untuk hentikan aktivitas apapun, sebelum keluar putusan.

 

“Kalau putusannya sudah jelas, apakah mereka menghentikan sama sekali atau terus, ya itu jadi keputusan bersama-sama,” kata Emilia.

Kategori :