MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung melakukan penyegelan terhadap cafe remang-remang yang berada di wilayah PKOR Way Halim.
Yang mana diketahui, sebelum dilakukan penyegelan ini telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh preman di lokasi cafe remang-remang yang berada di wilayah PKOR Way Halim pada pukul 04.00 WIB, dengan korban berinisial AP serta NM.
BACA JUGA:Penjual Hewan Kurban di Bandar Lampung Masih Sepi Pembeli
Menanggapi hal tersebut, Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ahmad Nurrizki. Menyampaikan pihaknya melakukan penerapan Perda nomor 1 terkait penertiban.
"Terkait pelaku itu sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian, kita hanya menerapkan Perda saja. Jadi kita lakukan penyegelan. Ini sudah tidak bisa dibuka lagi alias sudah permanen," ujar Ahmad Nurrizki, Senin 19 juni 2023.
Ahmad Nur Rizki mengatakan untuk Cafe tersebut tidak boleh melakukan usaha lagi atau membuka usaha.
"Tidak ada siapa-siapa di lokasi baik pemilik atau orang lain Cafe dan lokasi sudah kosong orang," Katanya.
BACA JUGA:Pesisir Barat Lampung Bakal Pecahkan Rekor Muri Businjang dan Pangan Balak
Dalam melakukan kegiatan itu, Ahmad Nurrizki menghimbau juga kepada masyarakat selaku pengusaha yang ada di Kota Bandar Lampung untuk mematuhi peraturan serta ketentuan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Pada dasarnya. Pelaku usaha boleh saja, dan silahkan saja. Tetapi harus sesuai dengan ketentuan harus ada izin usahanya, harus tetap menjaga ketentraman serta ketertiban di cafenya," tandasnya.(*)