MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perlu di ketahui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu dokumen penting ketika membeli rumah.
Setelah membeli rumah baik bekas maupun warisan dari orang tua, pemilik yang baru perlu melakukan balik nama PBB.
Baik balik nama PBB atau pecah PBB adalah mengubah data PBB karena adanya peralihan kepemilikan atau hak seseorang.
Balik nama PBB dilakukan untuk mengubah identitas PBB dari pemilik lama menjadi identitas pemilik baru.
BACA JUGA:Beli Token Listrik 50 Ribu akan Dapat Berapa kWh? Berikut Ulasannya
Biasanya balik nama dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik sebelumnya pindah ke pemilik kedua.
Selain untuk memperjelas status kepemilikan tanah bangunan, balik nama PBB juga bisa mengidentifikasi kewajiban membayar tanah atau bangunan dibebankan kepada pemilik yang baru.
Pemilik baru dapat melakukan proses balik nama PBB di Bapenda atau Kantor Kecamatan setempat.
Sebelum melakukan balik nama, pemilik baru juga wajib melunasi tunggakan PBB dari pemilik tanah atau bangunan sebelumnya.
BACA JUGA:Rayakan HUT Kota Bandar Lampung Ke-341, Pemkot Gelar Jalan Sehat dan Bagi-bagi Hadiah
Dilansir dari tempo.co juga dari beberapa sumberlain pada minggu 11 juni 2023 berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus balik nama PBB diantaranya.
Dengan mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP
Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi SPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas, Fotokopi sertifikat tanah lalu Fotokopi rumah (untuk memudahkan petugas untuk mensurvey ke lokasi) dimana rumah tersebut berada.
Setelah persyaratan tersebut dilengkapi, kemudian simak cara mengurus balik nama PBB berikut,
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Landa Kawasan Padat Penduduk di Pesisir Barat