Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Balik Nama PBB

Minggu 11-06-2023,19:31 WIB
Editor : Budi Setiawan

Mengisi formulir yang ada di kecamatan setempat. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP)

Selanjutnya, menyerahkan berkas yang dibutuhkan, lalu menunggu proses pencetakan lembar PBB baru dan pengambilan berkas

Menurut informasi dari sumber berita lain. Untuk pengurusan balik nama PBB tidak dipungut biaya alias gratis. Juga untuk proses pengurusan balik nama PBB biasanya berlangsung selama dua bulan.

SPPT yang sudah jadi dapat langsung diambil di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan atau pengurus RT pada saat masa pembayaran PBB tiba. (*)

 

Kategori :