MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jusuf Hamka pemilik perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk. menagih hutang ke Pemerintah.
Adapun utang tersebut merupakan kesepakatan CMNP bersama pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di bank yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.
Selanjutnya sejak Bank Yama dilikuidasi pemerintah, utang itu belum dibayar sampai saat ini.
Untuk kronologis ada utang pemerintah dengan pemilik CMNP atau akrab disapa Babah Alun ini berawal pada krisis moneter 1998.
BACA JUGA:Jika Diolah Secara Baik, Jenis Labu Ini akan Memberi 5 Manfaat untuk Kesehatan
Utang pemerintah tersebut berasal dari deposito CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Awal krisis moneter yang bermula di Thailand itu kemudian merambat ke seluruh Asia Tenggara.
Indonesia bahkan menjadi salah satu negara yang paling terpukul di mana rupiah melemah hingga 75%.
Semua kalangan masyarakat Indonesia pada masa itu ikut merasakannya.
BACA JUGA:Wadir Binmas Polda Lampung Pimpin Penilaian Lomba Pos Satkamling Wilkum Polres Lambar
Krisis ekonomi juga menjadikan banyak perusahaan dan bank harus rela bangkrut karena tingkat utang berdenominasi dolar yang sangat besar di luar kendali manajemen yang bisnis utamanya menggunakan rupiah.
Masyarakat yang menyimpan uangnya di bank pun khawatir hingga akhirnya terjadi rush money atau yang biasa disebut penarikan dana besar-besaran secara serentak.
Hal ini akhirnya memaksa pemerintah turun tangan untuk mengurangi efek domino.
Setelah krisis ekonomi, dalam upaya penagihan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan biaya BLBI yang dikeluarkan pemerintah mencapai Rp 144,54 triliun, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 138,444 triliun atau 95,78% dari total dana BLBI.
BACA JUGA:BPS Buka Lowongan Kerja Pengolah Data ST2023 Khusus Untuk Lulusan SMA/Sederajat di Kalimantan