Polres Lampung Utara Ungkap Aksi Curanmor, Tiga Pelaku Ditahan

Polres Lampung Utara Ungkap Aksi Curanmor, Tiga Pelaku Ditahan

Polisi ungkap aksi curanmor di dua lokasi berbeda di Lampung Utara-Foto Dok-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Lampung Utara. 

Penangkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan angka kejahatan jalanan sekaligus menjaga rasa aman masyarakat.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AE (21), HS (22), dan HGS (22). Mereka merupakan warga Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Aksi para pelaku tercatat telah terjadi di dua lokasi berbeda.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban atas nama M. Arman Deliyanto (28), warga Jalan Bougenvil Nomor 40, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi IPWK, Nuriman : Berharap Kembali Tumbuh Rasa Nasionalisme di Masyarakat

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda New Scoopy Stylish warna hijau dengan nomor polisi BE 3280 KY milik korban terparkir di dalam rumah dalam kondisi terkunci. 

Namun, pelaku nekat masuk ke dalam rumah melalui jendela sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut melalui pintu depan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti,” jelas Kompol Yohanis saat konferensi pers didampingi Plt Kasi Humas Iptu Herawati dan KBO Satreskrim Ipda Wiby.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengetahui keberadaan para pelaku. Ketiganya kemudian ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, berikut sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Sekdaprov Lampung Lantik 4 Pejabat Administrator, Tegaskan Amanah dan Profesionalisme

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda New Scoopy Stylish milik korban, STNK, helm, dua buah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.

Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa ketiga pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan lainnya sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/08/II/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Utara/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 12 Februari 2026.

Dalam aksi tersebut, para pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, sejumlah jam tangan, parfum, aksesori, dompet berisi uang tunai Rp700 ribu, STNK, hingga SIM milik korban lainnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: