Akhirnya kedua pihak sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp 179,5 miliar.
Pembayaran itu akan dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing nilai Rp 89,7 miliar.
Meskipun dirinya sudah menempuh masalah ini melalui berbagai pihak, sampai saat ini piutang CMNP belum juga dibayarkan.
BACA JUGA:Berbeda! Distribusi BLT DD Tahap ll Pekon Sukaraja Dilakukan Secara Door to Door
"Tapi nggak dibayar sudah 8 tahun. Sudah dilempar sini, lempar sana, ya capek juga akhirnya saya nggak mau kalau sekarang cuma dibayar Rp 170 miliar. Sudah hampir Rp 800 miliar kalau ikut bunga, karena keputusan MA ada bunganya," jelas Jusuf.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum mengetahui dan mempelajari besaran utang negara yang ditagih pengusaha Jusuf Hamka ke pemerintah.
"Tapi saya belum melihat, saya belum pelajari," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 8 Juni 2023. (*)