BACA JUGA:Dugaan Alamat Fiktif Pemenang Tender Proyek Jalan Lampung, Ini Kata Gubernur Arinal
Sedangkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja,
S.H., L.L.M., menerangkan, pihaknya memiliki
kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila diketahui adanya calon legislatif terlibat penyalahgunaan narkoba.
Menurut Rahmat, selain koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, pihaknya juga melakukan kerjasama berupa pengawasan secara melekat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebab, kata dia, terkadang rekomendasi yang disampaikan ke KPU tidak ditindaklanjut secara menyeluruh.*