Dahlan Iskan Menang Gugatan Saham Radar Bogor Lawan Jawa Pos
Dahlan Iskan menang gugatan saham Radar Bogor melawan Jawa Pos--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kabar mengejutkan datang dari dunia media nasional. Dahlan Iskan, resmi memenangkan gugatan perdata terkait sengketa saham Radar Bogor (PT Bogor Ekspres Media) melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
Putusan ini menjadi titik balik penting setelah drama hukum panjang yang melibatkan mantan Menteri BUMN tersebut dengan grup media yang pernah ia besarkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor menyatakan bahwa pihak tergugat, termasuk JJMN dan notaris terkait, terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH).
Konflik ini bermula dari persoalan administrasi dan pengalihan saham yang dinilai cacat prosedur sejak tahun 2010 silam.
BACA JUGA:Link DANA Kaget Terbaru 26 Februari 2026 Tanpa Perlu Upgrade Akun
Akta Jual Beli Saham Dibatalkan Hakim
Dalam amar putusannya, hakim secara tegas membatalkan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tertanggal 5 Juni 2010.
Akta tersebut selama ini menjadi dasar pengalihan kepemilikan saham yang dipersoalkan oleh pihak Dahlan Iskan. Dengan batalnya akta ini, status kepemilikan saham pun kembali ke posisi semula.
Bukan hanya sekadar pembatalan dokumen, pengadilan juga mengesahkan posisi Dahlan Iskan. Ia dinyatakan sebagai pemegang sah atas 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media. Angka ini menegaskan pengaruh besar Dahlan dalam keberlanjutan media lokal Radar Bogor.
BACA JUGA:Samsung Galaxy S26 Ultra Resmi Rilis! Bawa Privacy Screen dan Snapdragon 8 Elite
Ganti Rugi Materiil dan Immateriil Tembus Miliaran
Kemenangan ini juga dibarengi dengan kewajiban ganti rugi dari pihak tergugat. Pihak lawan dihukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp1,39 miliar kepada Dahlan Iskan.
Tak berhenti di situ, hakim juga mengabulkan kerugian immateriil senilai Rp500 juta.
Hukuman tambahan berupa uang paksa (dwangsom) juga ditetapkan sebesar Rp1 juta per hari. Denda ini berlaku jika para tergugat lalai menjalankan isi putusan setelah kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: Radar Cirebon
