Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi melalui laporan No.LP/B/376/XI/2021/SPKT Polsek Abung Selatan/Polres LU/Polda Lpg tanggal 27 November 2021.
"Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Abung Selatan dan tengah kita lakukan proses hukum lebih lanjut, terkait barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merek Infinix, 1 Senter Kepala, HP merk OPPO A16, 1 buah dompet kulit warna hitam (telah dilimpahkan dalam perkara tersangka terdahulu)," pungkasnya.*