LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) jalanan berinisial MNY (27) yang kerap beraksi di jalan lintas tengah Sumatera Desa Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akhirnya berhasil dibekuk.
Unit opsnal Polsek Abung Selatan bersama Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampura menangkap MNY di tempat persembunyiannya di wilayah Kedaton Bandar Lampung pada Selasa pagi 23 Mei 2023 pukul 06.00 WIB.
Sebelumnya, petugas dari Polsek Abung Selatan itu telah lebih dahulu menangkap rekan pelaku (DD) dan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kotabumi.
Dalam menjalankan aksinya pelaku selalu berbekal senjata tajam dan terbilang sadis karena tak segan-segan untuk melukai korbannya apabila melakukan perlawanan sehingga cukup membuat resah para pengemudi kendaraan yang melintas.
BACA JUGA:Perbedaan Kiamat Sugra dan Kubra
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, SH., SIK., MIK., melalui Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mengatakan, tersangka MNY warga Blambangan Pagar merupakan DPO.
Tercatat dalam dua Laporan Polisi yang diterima yakni Laporan Polisi tertanggal 8 November 2021 an. Korban Hadi Wijaya warga Way Pengubuan Lampung Tengah dan Laporan Polisi tanggal 27 November 2021 an. Korban Andi warga Desa Meranjat Blambangan Umpu Kabupaten way Kanan, Rabu 24 Mei 2023
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan kronologis kejadian aksi curas yang dialami kedua korban.
yang pertama korban Hardi Wijaya, saat itu korban mengendarai kendaraan Daihatsu Grand Max pick up warna silver hendak pulang ke Desa Bandar Kertarahayu.
BACA JUGA:Trik Menabung : Rahasia Investasi dan Hemat yang Dijamin Sukses
Setibanya di Jaliteng Desa Blambangan Pagar sekitar pukul 03.30 WIB, korban dicegat oleh tiga orang dan salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis laduk.
Kemudian dua orang rekannya merampas barang-barang milik korban berupa HP, Arloji serta uang tunai sejumlah Rp 1,5 juta, setelah berhasil pelaku kabur, tercatat pada Laporan korban No.LP/B/359/XI/2021/SPKT Polsek Abung Selatan/Polres LU/Polda Lpg tanggal 8 November 2021.
Kemudian di hari yang berbeda terhadap korban Andi, juga saat itu korban mengemudikan kendaraan Minibus Suzuki Carry hendak pulang tujuan Blambangan Umpu Way Kanan.
Tiba di TKP yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, korban dicegat oleh pelaku yang kemudian menodongkan senjata tajam jenis laduk selanjutnya mengambil paksa barang milik korban berupa Handphone berikut tas yang berisikan KTP serta uang tunai sejumlah Rp 2 Juta.
BACA JUGA:Pemkab Pesbar Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting