BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung telah melakukan penangkapan terhadap DPO pencurian besi proyek di areal reklamasi Pelabuhan Panjang.
Pelaku DA (29) warga dari Kampung Baru III Panjang Bandar Lampung, telah ditangkap oleh petugas unit Reskrim Polsek Panjang di Gang Kampung Baru III Panjang Bandar Lampung.
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Libur Sekolah di Kabupaten Lambar
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., menjelaskan, pelaku DA (29) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai pelaku pencurian besi proyek, sedangkan salah satu pelaku lainnya yakni RW (20) yang sudah ditangkap lebih dulu.
"Pada bulan Oktober 2022, kita sudah terlebih dahulu menangkap RW (20), yang memang merupakan satu komplotan pencurian ini," ucap komol M. joni.
BACA JUGA:Peratin di Lambar 'Nyaleg' Tanpa Mengundurkan Diri, Kok Bisa ?
Lebih lanjut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni yang menjelaskan bahwa saat menjalankan aksi, pelaku DA (29) bersama dengan RW (20) bertugas untuk masuk ke dalam areal proyek kemudian mengambil besi.
Selanjutnya besi-besi tersebut dilempar keluar areal tembok pembatas dengan proyek, sedangkan satu orang pelaku berperan mengamati situasi dan diluar area proyek.
BACA JUGA:Pemerintah Pekon Kenali Salurkan Bantuan Beras CPP Tahap II kepada 330 KPM
"Untuk melakukan masuk ke dalam areal proyek, kedua pelaku ini memanjat tembok pembatas,"ujar kompol M. Joni.
Sehingga akibat dari peristiwa tersebut dari pencurian inj, pihak dari korban mengalami kerugian yang berupa 5 batang besi yang berjenis IWF dengan panjang 1 meter dan 2 batang besi yang jenis IWF dengan. Panjang 3 meter yang memang di taksir kerugian sebesar Rp.7.000.000.*