Peratin di Lambar 'Nyaleg' Tanpa Mengundurkan Diri, Kok Bisa ?

Peratin di Lambar 'Nyaleg' Tanpa Mengundurkan Diri, Kok Bisa ?

Ilustrasi-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Di Kabupaten Lampung Barat disinyalir terdapat sejumlah Peratin (Kepala Desa) diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Kendati sudah melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui oleh Partai Politik (Parpol) pengusung, namun diduga kuat mereka belum menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Peratin.

BACA JUGA:Pemerintah Pekon Kenali Salurkan Bantuan Beras CPP Tahap II kepada 330 KPM

Kabid Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMP) Lampung Barat Fauzan Ariadi mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima satupun surat pengunduran diri dari Peratin yang namanya sudah masuk dalam daftar Bacaleg di KPU Lampung Barat.

"Sampai sekarang kami belum menerima adanya Peratin yang mengajukan surat pengunduran diri karena akan maju di pemilihan legislatif," ungkap Fauzan Ariadi, mendampingi Kepala DPMP Lampung Barat Syaekhudin, Selasa (23/5/2023).

BACA JUGA:Pemkab Lambar Siapkan 42 Unit Armada Bus untuk CJH

Jauh sebelum tahapan pendaftaran sebagai Bacaleg, kata dia, pihaknya telah menyurati camat agar mengkoordinasikan kepada seluruh Peratin yang hendak maju di Pemilu 2024 untuk memproses surat pengunduran diri.

"Kalau sudah ada surat pengunduran diri, tentunya tidak kita hambat dan akan kita proses, untuk prosesnya sendiri sekitar dua minggu kita terbitkan Saka Pemberhentian, tetapi kembali lagi sampai sekarang belum ada kami terima surat pengunduran diri dari Peratin yang maju di Pemilihan Legislatif yang disampaikan melalui camat," kata dia.

BACA JUGA:13 Universitas di Sumatera Masuk Daftar Terbaik Versi UniRank Tahun 2023, Salah Satunya Ada di Lampung

Namun, Fauzan menyebut ketika Peratin yang berniat maju di Pemilihan Legislatif mendatang tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Peratin maka itu akan menghambat proses pencalonannya sendiri.

"Bisa jadi nanti mereka mendaftarkan sebagai Bacaleg terganjal karena tidak adanya surat pengunduran diri, karena saya yakin itu menjadi salah satu syarat, dan kita tunggu saja perkembangannya dari bawah ketika memang mereka (Peratin) benar-benar serius untuk maju di Pemilihan Legislatif maka mereka  mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Peratin," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: