MEDIALAMPUNG.CO.ID - Saat ini masyarakat di Indonesia sudah tidak asing dengan nama Pinjol atau pinjaman online.
Sistem peminjaman uang ini sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama di kalangan anak muda.
Dengan cara atau persyaratan yang cukup mudah membuat banyak orang menggandrungi pinjol.
Untuk sejumlah orang, pinjol bahkan tidak sekedar digunakan untuk kebutuhan hidup tapi juga untuk memenuhi gaya hidup.
BACA JUGA:2 Tahun Buron, DPO Jambret Akhirnya DItangkap
Sehingga di balik segala penawaran pinjol, ada terdapat banyak syarat-syarat yang dapat merugikan peminjam apabila tidak dicermati peraturannya dari awal, seperti bunga yang tinggi hingga adanya biaya admin dan aplikasi.
Selain itu, prosedur penagihan yang dilakukan, terutama pada pinjol ilegal, terkadang terkesan tidak manusiawi dengan meneror dan menebar ancaman terhadap nasabah.
Pada sejumlah kasus, untuk membayar hutangnya korban pinjol harus gali lubang tutup lubang hingga terlilit hutang dengan bunga yang mencekik.
BACA JUGA:Ini Penjelasan BMKG Soal Kapan El Nino Berakhir
Hukum Pinjaman dalam Perniagaan Islam
Dalam Islam, pinjam meminjam pada dasarnya memang tidak ada larangan, bahkan dianjurkan agar terjadi hubungan saling menguntungkan, sehingga pada akhirnya menumbuhkan persaudaraan.
Namun hal yang harus diperhatikan ialah jangan sampai hubungan pinjam meminjam tersebut tidak mengikuti aturan yang diajarkan oleh syariat islam.
Pinjaman merupakan salah satu metode hubungan finansial dalam Islam. Tetapi masih banyak metode lain yang sudah diajarkan oleh syariah selain pinjaman, seperti dengan jual beli, bagi hasil, sewa, dan sebagainya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi PKOR Way Halim Dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung
Sehingga dalam islam pun pinjam-meminjam adalah akad sosial, bukan akad komersial. Artinya, apabila seseorang meminjam sesuatu, dia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya.