2 Tahun Buron, DPO Jambret Akhirnya DItangkap

2 Tahun Buron, DPO Jambret Akhirnya DItangkap

Sempat buron usai menjambret ,Ikron (27) kini meringkuk dirutan Polres Pringsewu.-Foto Polres-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabur usai menjambret sekitar dua tahun lalu, Zik Alias Ikron (27) akhirnya di tangkap.

Warga Kedondong, Kabupaten Pesawaran tersebut diringkus Polisi saat melintas di jalan Protokol Kota Bandar Lampung Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku yang sempat kabur ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus penjambretan tas milik Sarah Setya Ningsih (25).

Warga Kota Bandar Lampung itu kehilangan tas yang berisi dua unit ponsel, surat penting dan uang tunai Rp.737 ribu, pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.

 

Peristiwa terjadi saat korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri dari Bandar Lampung menuju Pringsewu. 

Saat di Jalan Lintas Barat Sumatera, Dusun Krandegan Pekon Gadingrejo Timur Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu tiba tiba dari arah belakang datang seseorang tidak dikenal mengendarai sepeda motor. 

Kemudian langsung memepet sepeda motor korban serta menarik paksa tas selempang yang dibawa korban.

Akibatnya korban terjatuh dan mengalami luka luka sementara tas miliknya dibawa kabur pelaku.

 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian," terang Kasat Reskrim.

Berdasar laporan korban, polisi kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyelidikan hampir dua setengah tahun akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di rutan Polres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tandas Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: