MEDIALAMPUNG.CO.ID - Besok, Rabu (17/5) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim, SH, M.Si, M.Kn, Ph.D., (Nunik) untuk diklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Diduga Wakil Gubernur Lampung itu tidak melaporkan harta kekayaannya saat menjabat Bupati Lampung Timur dan Anggota DPR RI.
"Ya, Rabu nanti Wakil Gubernur Lampung di klarifikasi LHKPN nya," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5).
Sementara Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama berharap pada pemeriksaan Klarifikasi LHKPN Wakil Gubernur Lampung besok dilakukan secara detail dan teliti.
BACA JUGA:23 KPM di Pekon Kubuliku Jaya Terima BLT DD Tahap Pertama
Ia juga menambahkan bahwasanya sebelum melakukan pemanggilan pastinya KPK sudah memiliki data.
"Pemanggilan itu pasti didasari dengan-dugaan adanya kecurigaan. Bisa jadi adanya laporan kekayaan yang tidak lengkap," ungkap dia saat dikonfirmasi, Selasa (16/5).
Ia berharap setelah nanti dilakukan pemeriksaan hasilnya bisa dibuka di publik.
"Jadi jangan memeriksa karena kepuasan dan ketidakpuasan publik saja tetapi harus dilihat dari betul-betul teliti dan hasilnya dibuka ke publik," harapnya.
BACA JUGA:Tercatat 33 Warga Lambar Bekerja Keluar Negeri
Lanjutnya, untuk melapor atau tidaknya LHKPN tidak ada konsekuensi hukum namun hal tersebut menjadi kewajiban.
"Itu lahir pada saat ada undang-undang anti korupsi kolusi dan nepotisme pada tahun 1999, " jelasnya.
Pihaknya mendorong Pemerintah serta DPR RI untuk segera membahas terkait dengan rancangan undang-undang perampasan aset
"Kalau misalnya ada sudah ada undang-undang itu akan lebih gampang pembuktian terbaliknya kemudian untuk konsekuensi dan resiko nya pun jelas. Itu juga untuk memfilter para pejabat publik terkait penyalahgunaan kewenangan untuk menimbun kekayaan dan sebagainya,” pungkasnya.*