“Dan dimana yang kedua menurut Mazhab Syafi'i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah)," terang UAS.
UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah kembali bagi makmumnya.
“Sehingga Mazhab yang ketiga ini Maliki, kata Mazhab Maliki sendiri kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar,” terang UAS.
Dan adapun sehingga untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-fatihah, ini dia sedikit penjelasan sebagai berikut.
BACA JUGA:Sejarah Motor BSA dengan Nilai Jual yang Tinggi
Dari Mazhab Hanafi :“Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca dengan jelas dan lantang," jelas UAS.
Ini Mazhab Syafi'i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya menjadi tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.
Dan Mazhab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (zuhur dan ashar) makmum mesti baca,” ungkap UAS.
Lantas, dari Ustadz Abdul Somad sendiri lebih condong menggunakan Mazhab yang mana selama ini?
BACA JUGA:Dulu Jadi Motor Dinas, ‘Rusa Besi’ Honda Win Kini Diburu Kolektor Motor Antik
“Dari saya condong ke Mazhab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah dalam setiap melaksanakan Shalat,” ungkap UAS.
Tapi, kata UAS, dirinya tak pernah menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mazhab Hanafi atau Mazhab Maliki dalam setiap pelaksanaan Shalat.
Penjelasan UAS tersebut dikutip dari tayangan video Youtube Fodamara TV dalam salah satu Video yang tayang.*