Berikut Penjelasan Terkait Kepercayaan Meninggal di Tanah Suci

Minggu 14-05-2023,12:19 WIB
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setiap tahunnya atau pada saat musim haji tiba ada ribuan masyarakat Indonesia khususnya berbondong-bondong berangkat untuk menjalankan ibadah haji ke Mekkah. 

Kemudian dipastikan akan selalu ada jamaah yang meninggal di tanah suci. 

Selanjutnya, untuk pemulangan jenazah jamaah haji yang wafat, jika mereka berasal dari luar Arab Saudi seperti Indonesia? Langsung dimakamkan di tempat. 

Meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji menjadi impian hampir setiap umat muslim. 

BACA JUGA:4 Motor Antik Ini Diburu Para Kolektor, Harganya Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Ketika meninggal dunia saat melakukan ibadah haji diyakini akan masuk surga. 

Alasannya sebagai berikut :

Mereka yang mampu melaksanakan ibadah haji, Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan memberikan pahala yang besar.

Kini para calon haji mengharapkan mendapat haji mabrur, ibadah haji yang diterima oleh Allah.

BACA JUGA:Diajak Bos Staycation Demi Perpanjang Kontrak, Ini Daftar Gaji Karyawan PT Mikuni Cikarang

Harapan untuk mendapatkan predikat haji mabrur dari Allah itulah yang dulu, pada zaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassalam, juga menjadi pertanyaan bagi para sahabat.

Dari Abdullah bin Mas’ud ra, Rasulullah SAW bersabda, “Sertakan antara haji dan umrah. Karena keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan semua dosa sebagaimana pandai besi menghilangkan kotoran besi, emas dan perak. Dan tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An-Nasai no. 2631)

Ada kriteria tertentu terkait dengan haji mabrur, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Saw.

"Apabila orang yang berhaji keluar dengan nafkah yang baik, lalu ia letakkan kakinya di kaki pelana sambil berseru labbaika allahumma labbaika (senantiasa aku menurut perintah-Mu, ya Allah), malaikat dari langit memanggilnya labbaika wa sa'daik (selamat datang dan kebahagiaan atasmu). Bekalmu adalah halal, kendaraanmu juga halal, maka hajimu pun mabrur, tidak tertolak. Dan apabila ia keluar dengan nafkah yang kotor, lalu ia letakkan kakinya di kaki pelana, kemudian ia berseru laa labbaika wal laa sa'daik (tidak ada ucapan selamat datang, tidak ada kebahagiaan atasmu), bekalmu adalah haram, nafkahmu juga haram, maka hajimu tertolak, tidak mabrur," (HR Ath Thabrani).

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Syarat Pendaftar CPNS di Situs BKN

Kategori :